PERSYARATAN
- Usia setinggi tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021
- Fc legalisir Ijazah atau surat keterangan lulus asli lain dari SD/ MI/ Sederajat
- Fc akta kelahiran atau surat keterangan lahir
- Fc Kartu Keluarga (KK) atau Surat keterangan domisili asli dari RT/RW diketahui lurah/kades
- Print out NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
- Fc Kartu PKH dan Kartu BPNT (bagi pendaftar jalur afirmasi)
- Piagam/ sertifikat kejuaraan/ lomba yang dilegalisir pejabat yang terkait (bagi yang memiliki dan sesuai ketentuan) (Bagi pendaftar jalur prestasi)
- Surat pindah tugas (bagi pendaftar jalur pindah tugas)
TATA CARA PENDAFTARAN ONLINE
1. Waktu Pendaftaran:
Dibuka | : Tanggal, 21 Juni 2021, Pukul 07.00 WIB |
Ditutup | : Tanggal, 25 Juni 2021, Pukul 09.00 WIB |
2. Teknik dan Tempat Pendaftaran :
Pendaftaran secara online dengan membuka situs internet PPDB
SMP Kabupaten Kendal (http://disdikbud.kendalkab.go.id/ppdb atau
http://kendal.siap-ppdb.com);
- Calon peserta didik mengisi data yang diperlukan dalam aplikasi
PPDB Online, Khusus JALUR ZONASI mengunggah berkas
FILE/FOTO berupa:
– scan ijazah asli atau surat keterangan lulus asli.
– scan akta kelahiran asli atau surat keterangan lahir asli
– scan KK asli atau surat keterangan domisili asli
– scan print out NISN
– scan sertifikat/piagam asli yang tertinggi
– scan surat keterangan dari pondok pesantren yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (jika dari pondok pesantren)
– scan surat keterangan dari panti asuhan/sosial, jika dikelola masyarakat menyertakan scan surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial - Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran;
- Calon peserta didik Jalur Zonasi akan diverifikasi secara online.
- sedangkan Calon peserta didik Jalur Afirmasi, Jalur Pindah Orang Tua dan Jalur Prestasi setelah melakukan pendaftaran langsung melakukan verifikasi di loket SMP 1 Kaliwungu dengan mengumpulkan berkas persyaratan khusus point A dimasukan dalam
Stopmap dan diverifikasi keabsahannya oleh petugas PPDB Sekolah;
Pendaftar Jalur afirmasi : Stopmap warna kuning
Pendaftar Jalur pindah tugas : Stopmap warna merah
Pendaftar Jalur Prestasi : Stopmap warna biru
Catatan Penting:
Calon peserta didik jalur zonasi dapat memilih 1 sekolah ZONASI sebagai pilihan pertama, juga dapat memilih 2 SEKOLAH SALUR sebagai pilihan kedua dan ketiga serta juga dapat memilih 1 SEKOLAH di LUAR ZONASI sebagai pilihan keempat.
Sekolah Salur: SMPN 2 Kaliwungu, SMPN 3 Kaliwungu, SMPN 1 Brangsong, SMPN 2 Brangsong, SMPN 3 Patebon, SMPN 1 Singorojo
Calon peserta didik hanya dapat diverifikasi di salah satu jalur saja, apabila salah satu jalur sudah diverifikasi maka tidak dapat diverifikasi di jalur lain.
SISTEM SELEKSI
Sistem seleksi Calon peserta didik mempertimbangkan:
JALUR ZONASI :
Jalur PPDB berdasarkan kedekatan wilayah administrasi desa/kelurahan dengan satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Bupati Kendal dan Penentuan peringkat berdasarkan kriteria usia.
JALUR PRESTASI
Peringkat dengan bobot nilai kejuaraan dan nilai usia.
NA = NS + NK |
Keterangan:
NS = Nilai Usia
NK = Nilai Kejuaraan
NA = Nilai Akhir Jalur Prestasi
Tabel Nilai Prestasi (NP);
JALUR AFIRMASI (keluarga tidak mampu)
Peserta didik dari Jalur afirmasi dapat berasal dari dalam dan luar zonasi. dibuktikan dengan Kartu PKH, Kartu BPNT, Penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari RT/RW diketahui oleh Kepala Desa/Lurah. Jika melebihi kuota akan diperingkat berdasarkan usia.
Keterangan:
- Nilai prestasi diakui kurun waktu 4 tahun terakhir, paling singkat 6 bulan.
- Tambahan nilai kejuaraan hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi tiap jenis cabang dari nilai kejuaraan yang diperoleh
- Prestasi dari Kejuaraan/ Lomba/ invitasi/ pemilihan/ sayembara tingkat Internasional/ Nasional/ Provinsi/ Kabupaten/ Kecamatan diselenggarakan oleh Instansi di Tingkat Provinsi/ Kabupaten/ Kecamatan yang ditetapkan sebagai agenda Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kecamatan dan dicapai dalam kapasitas mewakili Satuan Pendidikan/Kecamatan/Kabupaten;
- Melampirkan Surat Pernyataan Keaslian sertifikat bermaterai Rp.6000 dari orang tua / wali
JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan. Jika melebihi kuota akan diperingkat berdasarkan usia.


Brosur bisa di download di https://gg.gg/ppdbsneika2020